hukuman bagi pembeli togel
Judi togel adalah permainan taruhan yang banyak dimainkan oleh masyarakat kalangan bawah. Togel menyasar kelompok miskin karena nilainya yang murah. Meskipun murah, hukuman bagi siapapun pembeli jenis judi sama saja beratnya.
Banyak orang yang menyepelekan ancaman ini dan tetap bermain judi togel secara diam-diam. Razia sering dilakukan untuk menertibkan pelaku togel, baik pembeli maupun pengedar ditemukan di lingkungan masyarakat.
Hal ini tentu saja bertentangan dengan peraturan yang ada. Masyarakat yang masih ngeyel untuk membeli togel biasanya mendapat iming-iming hadiah yang menggiurkan sehingga ia akan tergoda. Dalam beberapa kali razia yang digelar, banyak yang terjaring dan mengatakan bahwa hadiahnya sangat menguntungkan.
Misalnya, seorang bandar togel menjual satu kupon seharga Rp 10.000 kepada pemain togel. Dalam satu putaran, hadiah yang ditawarkan ketika menang bisa mencapai Rp 100.000 atau sepuluh kali lipat dari taruhan.
Dengan hasil yang cepat seperti ini, tentu saja banyak orang yang ingin mendapat uang dengan cepat tanpa berusaha dengan giat. Hal ini akan mendorong seseorang untuk makin malas dan menggantungkan hidupnya pada togel. Padahal peluang menang dari permainan togel sangatlah kecil. Belum tentu seseorang yang memasang taruhan akan menang dalam sekali main.
Kerugian semacam ini tentu saja dialami oleh pemain judi togel. Pembeli kupon togel akan terus membeli karena ada rasa kecanduan. Lalu bagaimana hukuman bagi pembeli togel dalam pandangan hukum?
Indonesia adalah negara hukum yang menggunakan hukum sebagai landasan bernegara. Hal yang tak luput adalah peraturan mengenai perjudian, termasuk togel. Togel dan jenis judi lainnya diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Selain itu diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (“UU 7/1974”).
Dalam pasal 303 ayat 1 KUHP disebutkan bahwa ada ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal sebanyak Rp 25 juta bagi pembeli atau pelaku togel. Hukuman ini berlaku bagi siapa saja yang ketahuan dengan sengaja bermain togel.
Kriteria disebut sebagai pemain judi atau togel adalah orang yang memainkan segala jenis permainan dengan kemungkinan mendapat untung karena memasang taruhan. Sehingga siapa saja yang dengan sengaja ikut judi dan togel akan mendapatkan hukuman yang sama.
Sedangkan dalam peraturan penertiban judi pasal 1 UU Nomor 7 tahun 1974 menyebutkan bahwa judi dan togel adalah bentuk kejahatan sehingga bisa dikenakan hukuman. Sebelumnya dalam pasal 542 KUHP menjelaskan bahwa judi adalah bentuk pelanggaran. Setelah adanya revisi maka judi dan togel ditetapkan sebagai bentuk kejahatan.
Selain dua pasal di atas, pembeli togel juga terancam hukuman lain. Jika seseorang melakukan togel secara online, maka pasal yang menghukumnya akan ditambah dengan UU ITE. Undang-undang ini yang mengatur tentang kegiatan dalam dunia elektronik.
Dalam pasal 27 ayat 2 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disebutkan bahwa siapa saja yang terlibat dalam judi online akan mendapat hukuman sesuai dengan aturan sebelumnya.
Bagi yang melanggar UU ITE pasal judi ini, akan dikenakan hukuman penjara selama maksimal 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. aturan ini telah tertulis dalam Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Razia judi togel yang dilakukan kepolisian berfungsi untuk menertibkan masyarakat dari bentuk masalah sosial yang meresahkan. Togel bagi lingkungan masyarakat merupaka kegiatan yang tidak bermanfaat dan merugikan.
Dalam hasil pelacakan polisi di Gorontalo pada 2019 lalu, ditemukan empat warga yang sedang asyik bermain togel. Permainan ini dilakukan dengan memasang taruhan berupa uang. Keempatnya diringkus ketika bermain togel di Jl. Bali, Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Kepolisian yang bertugas saat itu menuturkan bahwa keempatnya bisa dikenai hukuman penjara maksimal 10 tahun karena melanggar pasal 303 ayat 1 KUHP. Para tersangka dalam kasus ini adalah TR alias Tatan (46), SA alias Supriyanto (46), UD alias Ulin (53) serta LR alias Lukman (54). Keempatnya bukan hanya terlibat togel saja, tetapi juga judi kartu remi.
Dengan adanya ancaman hukuman dan razia rutin yang dilakukan, diharapkan masyarakat akan jera dan tidak lagi mengulangi perbuatannya. Sehingga angka togel bisa ditekan dan diberantas. Hukuman bagi pembeli togel ini harus membuat mereka jera.
Bulan Juli 2020 lalu, polisi meringkus enam orang tersangka yang terlibat dalam judi togel online di NTT. Keenam pelaku ini ditangkap saat mereka sedang mengisi nomer di suatu situs togel online.
Barang bukti yang didapat adalah 4 buah HP android, 3 buah HP nokia, uang sebanyak Rp 1.957.000, buku nomer togel, kalkulator, dan alat tulis. Pemain togel yang berlokasi di Wae Reca, Kelurahan Rana Loba, Kecamata Borong NTT ini ditangkap setelah ada laporan dari warga.
Baca juga: Upaya Menyembuhkan Orang Gila Judi yang Efektif
Berdasarkan peraturan yang berlaku, mereka terkena ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. Yang pasti hukuman bagi keenam pembeli togel ini adalah satu tahun penjara.
Apakah Anda pernah bertanya-tanya kapan jam hoki main slot Higgs Domino FaFaFa? Menurut pengalaman pemain…
Cara buy spin Olympus maxwin - Olympus Maxwin adalah salah satu permainan spin yang sedang…
Apakah Anda seorang penggemar permainan slot online? Jika iya, Anda mungkin sudah familiar dengan istilah…
Hai slotters! Kali ini, saya akan membagikan informasi tentang beberapa cara mudah Download Software Hack…
Mesin slot bet 100 adalah bentuk perjudian yang populer, memberi pemain pengalaman yang menghibur dan…
Sejak munculnya VPN hack game slot yang dapat digunakan untuk meretas permainan slot Apk, semua…