Hukuman bagi Pengecer Judi Togel

Hukuman bagi Pengecer Judi

Togel adalah sebuah permainan judi yang menggunakan tebakan angka dalam memainkannya. Biasanya dalam togel, ada pihak yang berperan sebagai pembeli, bandar, dan pengecer togel. Lalu bagaimana hukuman bagi pengecer judi togel ini?

Di Indonesia, segala jenis judi dan togel sangatlah dilarang. Undang-undang sudah mengatur bahwa judi togel adalah sebuah bentuk kriminalitas. Dikatakan sebagai bentuk kejahatan karena judi togel merupakan masalah sosial.

Meski sudah diatur dan dilarang beserta hukuman nya, nyatanya masih banyak orang yang bermain dan menjadi pengecer judi togel. Tentu saja mereka memainkannya secara ilegal dan sembunyi-sembunyi. Pemain, pengecer, dan bandar judi togel seringkali mengelabui polisi agar tidak mudah ditangkap.

Pihak berwajib sudah seringkali mengadakan razia penertiban judi togel di mana saja. Apalagi di lingkungan masyarakat bawah, di mana banyak kalangan menengah ke bawah yang memainkan judi togel ini.

Adanya jaringan yang terbentuk pada pembeli, pengecer, dan bandar judi togel membuat permainan ini makin langgeng di masyarakat. Hal ini tentu saja meresahkan masyarakat karena jika dibiarkan bisa menyebabkan masalah lain.

Lalu bagaimana hukuman yang diterapkan bagi pengecer judi togel? Apakah hukumannya juga sama dengan pemain dan bandar judi togel? Yuk simak ulasannya berikut ini!

Hukuman Menurut Undang-Undang bagi Pengecer Togel

Indonesia adalah salah satu negara yang melarang segala jenis permainan judi. Hal ini karena tidak sesuai dengan nilai moral dan agama dan membahayakan kepentingan bersama. Pemerintah terus berupaya untuk mempersempit cakupan judi togel.

Tujuannya tentu saja untuk menghapuskan judi togel di seluruh wilayah tanpa melihat statusnya. Penghapusan judi di seluruh lapisan ini sejalan dengan penetapan judi togel sebagai kejahatan. Maka sebagaimana mestinya, judi togel haruslah diberantas hingga akarnya.

Pemain judi togel merupakan orang yang terlibat langsung dalam perjudian. Sedangkan bandar adalah orang yang memiliki usaha togel itu sendiri. Dalam kegiatannya, ada pihak perantara yang menghubungkan keduanya, yaitu pengecer judi togel.

Pengecer judi togel ini banyak dilakukan karena tidak memiliki risiko kalah. Pemain judi tentu bisa berpotensi kalah kapan saja. Sementara pengecer judi togel hanya menjadi jembatan antara pemain dan bandar togel yang nantinya mendapat insentif dari transaksi tersebut.

Meskipun tidak berperan sebagai penjudi secara langsung, pengecer judi togel juga sama saja melanggar aturan dan peraturan perundangan yang ada. Pengecer judi togel memiliki potensi untuk mendapat hukuman yang sama dengan pemain dan bandar judi togel.

Dalam UU Nomer 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dinyatakan bahwa segala jenis judi adalah sebuah kejahatan. Setiap orang yang terlibat di dalamnya akan dikenakan hukuman penjara dan denda.

Selain itu, hukuman bagi pengecer judi togel juga diatur dalam KUHP pasal 303 BIS ayat 1. Isi dari undang-undang ini adalah ancaman hukuman penjara paling lama sebanyak 4 tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah.

Sebelumnya, peraturan mengenai hukuman bagi pengecer dan pihak yang terlibat dalam judi adalah pasal 303 KUHP. Pasal ini sebelumnya memberikan ancaman hukuman paling lama selama 10 tahun penjara atau denda maksimal 1 miliar rupiah.

Hukuman kepada Pengecer Judi Togel Online

Judi togel saat ini sudah mengalami banyak perubahan. Jika dulu pemain judi harus saling bertatap muka, maka saat ini judi togel bisa dilakukan secara online. Adanya judi online ini tentu saja menyulitkan kepolisian untuk melacak keberadaan pelaku judi.

Judi togel online banyak dilakukan dengan menggunakan server luar negeri. Hal ini untuk mengelabui polisi dan mengurangi risiko untuk diblokir. Akses internet di Indonesia untuk situs judi online sudah ditutup dan tidak bisa diakses secara bebas.

Meski demikian, nyatanya masih banyak orang yang bermain togel online dengan diam-diam. Jenis judi togel online yang paling banyak digunakan adalah togel hongkong dan togel singapore. Keduanya paling diminati oleh pemain judi togel online.

Bermain judi togel baik online maupun konvensional sama saja dilarang oleh negara. Bagaimana aturan yang diberikan bagi pelaku maupun pengecer judi togel online ini? Pengecer dalam judi togel online nyatanya masih banyak dan berkeliaran meskipun sistemnya menggunakan internet.

Hukuman bagi pengecer judi togel online diperkuat dalam UU ITE, judi togel online dikenakan dalam pasal 27 ayat 2 UU ITE. Di dalamnya ditegaskan bahwa bagi siapa saja yang turut serta mengedarkan judi togel jenis online bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 6 tahun. Hukuman yang bisa diberikan selain penjara adalah denda uang maksimal 1 miliar rupiah.

Isi dari pasal 27 ayat 2 UU ITE ini adalah pelarangan mengenai transaksi di internet. Salah satunya adalah setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Baca juga: Upaya Menyembuhkan Orang Gila Judi yang Efektif

Maka pengecer termasuk ke dalam cakupan tersebut dan bisa dikenakan hukuman sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Jauhilah sebaga jenis judi togel dan jangan terlibat di dalamnya karena hukumannya sangat berat.

Hukuman Bagi Pembeli Togel Ilegal

hukuman bagi pembeli togel

Judi togel adalah permainan taruhan yang banyak dimainkan oleh masyarakat kalangan bawah. Togel menyasar kelompok miskin karena nilainya yang murah. Meskipun murah, hukuman bagi siapapun pembeli jenis judi sama saja beratnya.

Banyak orang yang menyepelekan ancaman ini dan tetap bermain judi togel secara diam-diam. Razia sering dilakukan untuk menertibkan pelaku togel, baik pembeli maupun pengedar ditemukan di lingkungan masyarakat.

Hal ini tentu saja bertentangan dengan peraturan yang ada. Masyarakat yang masih ngeyel untuk membeli togel biasanya mendapat iming-iming hadiah yang menggiurkan sehingga ia akan tergoda. Dalam beberapa kali razia yang digelar, banyak yang terjaring dan mengatakan bahwa hadiahnya sangat menguntungkan.

Misalnya, seorang bandar togel menjual satu kupon seharga Rp 10.000 kepada pemain togel. Dalam satu putaran, hadiah yang ditawarkan ketika menang bisa mencapai Rp 100.000 atau sepuluh kali lipat dari taruhan.

Dengan hasil yang cepat seperti ini, tentu saja banyak orang yang ingin mendapat uang dengan cepat tanpa berusaha dengan giat. Hal ini akan mendorong seseorang untuk makin malas dan menggantungkan hidupnya pada togel. Padahal peluang menang dari permainan togel sangatlah kecil. Belum tentu seseorang yang memasang taruhan akan menang dalam sekali main.

Kerugian semacam ini tentu saja dialami oleh pemain judi togel. Pembeli kupon togel akan terus membeli karena ada rasa kecanduan. Lalu bagaimana hukuman bagi pembeli togel dalam pandangan hukum?

Peraturan yang Mengatur Hukuman bagi Pembeli Togel

Indonesia adalah negara hukum yang menggunakan hukum sebagai landasan bernegara. Hal yang tak luput adalah peraturan mengenai perjudian, termasuk togel. Togel dan jenis judi lainnya diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Selain itu diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (“UU 7/1974”).

Dalam pasal 303 ayat 1 KUHP disebutkan bahwa ada ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal sebanyak Rp 25 juta bagi pembeli atau pelaku togel. Hukuman ini berlaku bagi siapa saja yang ketahuan dengan sengaja bermain togel.

Kriteria disebut sebagai pemain judi atau togel adalah orang yang memainkan segala jenis permainan dengan kemungkinan mendapat untung karena memasang taruhan. Sehingga siapa saja yang dengan sengaja ikut judi dan togel akan mendapatkan hukuman yang sama.

Sedangkan dalam peraturan penertiban judi pasal 1 UU Nomor 7 tahun 1974 menyebutkan bahwa judi dan togel adalah bentuk kejahatan sehingga bisa dikenakan hukuman. Sebelumnya dalam pasal 542 KUHP menjelaskan bahwa judi adalah bentuk pelanggaran. Setelah adanya revisi maka judi dan togel ditetapkan sebagai bentuk kejahatan.

Selain dua pasal di atas, pembeli togel juga terancam hukuman lain. Jika seseorang melakukan togel secara online, maka pasal yang menghukumnya akan ditambah dengan UU ITE. Undang-undang ini yang mengatur tentang kegiatan dalam dunia elektronik.

Dalam pasal 27 ayat 2 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disebutkan bahwa siapa saja yang terlibat dalam judi online akan mendapat hukuman sesuai dengan aturan sebelumnya.

Bagi yang melanggar UU ITE pasal judi ini, akan dikenakan hukuman penjara selama maksimal 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. aturan ini telah tertulis dalam Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Empat Pembeli Togel di Gorontalo Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Razia judi togel yang dilakukan kepolisian berfungsi untuk menertibkan masyarakat dari bentuk masalah sosial yang meresahkan. Togel bagi lingkungan masyarakat merupaka kegiatan yang tidak bermanfaat dan merugikan.

Dalam hasil pelacakan polisi di Gorontalo pada 2019 lalu, ditemukan empat warga yang sedang asyik bermain togel. Permainan ini dilakukan dengan memasang taruhan berupa uang. Keempatnya diringkus ketika bermain togel di Jl. Bali, Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

Kepolisian yang bertugas saat itu menuturkan bahwa keempatnya bisa dikenai hukuman penjara maksimal 10 tahun karena melanggar pasal 303 ayat 1 KUHP. Para tersangka dalam kasus ini adalah TR alias Tatan (46), SA alias Supriyanto (46), UD alias Ulin (53) serta LR alias Lukman (54). Keempatnya bukan hanya terlibat togel saja, tetapi juga judi kartu remi.

Dengan adanya ancaman hukuman dan razia rutin yang dilakukan, diharapkan masyarakat akan jera dan tidak lagi mengulangi perbuatannya. Sehingga angka togel bisa ditekan dan diberantas. Hukuman bagi pembeli togel ini harus membuat mereka jera.

Pelaku Togel Online Diringkus Polisi dan Terkena Hukuman Penjara

Bulan Juli 2020 lalu, polisi meringkus enam orang tersangka yang terlibat dalam judi togel online di NTT. Keenam pelaku ini ditangkap saat mereka sedang mengisi nomer di suatu situs togel online.

Barang bukti yang didapat adalah 4 buah HP android, 3 buah HP nokia, uang sebanyak Rp 1.957.000, buku nomer togel, kalkulator, dan alat tulis. Pemain togel yang berlokasi di Wae Reca, Kelurahan Rana Loba, Kecamata Borong NTT ini ditangkap setelah ada laporan dari warga.

Baca juga: Upaya Menyembuhkan Orang Gila Judi yang Efektif

Berdasarkan peraturan yang berlaku, mereka terkena ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. Yang pasti hukuman bagi keenam pembeli togel ini adalah satu tahun penjara.