Dian Andrianto dan Ambar Al Masyhur Saleh ditangkap pada Selasa (7/1/2020) karena berjudi online di warung internet atau warnet di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Domino qiu qiu telah ditangkap karena berjudi di Internet.
Berawal dari informasi publik soal pertandingan tersebut, polisi mendatangi kafe 3Z di Jalan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dian dan Ambar yang sampai di lokasi sedang asyik berjudi online.
Setelah mendapat informasi tersebut, rombongan menuju warnet. Saat rombongan sampai di warnet, mereka menemukan dua orang sedang bermain judi domino qq online, ”kata Kepala Bidang Humas Metro Jaya Combes Youssri, Selasa (14) / 1/2020.
Polisi segera menyelidiki kejadian tersebut. Polisi menyita kartu ATM, mesin kasir, dan komputer yang digunakan kedua napi itu dari tangan Dian dan Ambar.
Pihak Yussi menyatakan akan membawa Jakarta Utara ke Polsek Pelabuhan Tanjung Priok untuk segera mengusut Ambar dan Diana. Polisi saat ini sedang menyelidiki perjudian online.
Dia mengatakan tersangka dan barang bukti telah dibawa ke polisi Pelabuhan Tanjung Priok untuk penyelidikan lebih lanjut.
Akibatnya, dua pelanggar dijatuhi hukuman 10 tahun penjara berdasarkan Pasal 303 KUHP.
Sumber: suara.com