Categories: News

Polda Sulut Berhasil Ringkus 2 Pelaku Judi Togel di Girian Bitung, Uang 10 Juta Hasil Penjualan Togel Ikut Disita!


Polda Sulawesi Utara tengah terus mengupayakan pemberantasan perjudian togel. Kali ini, Satuan Reskrim Polres Bitung berhasil mengungkap salah satu praktik perjudian togel di wilayahnya pada hari kamis, pukul 22.30 WITA (7/1/2021).

Dilansir dari halaman inews, petugas kepolisian berhasil meringkus dua orang warga yang terlibat dalam aksi perjudian togel online tersebut. Adapun pelaku perjudian tersebut adalah pria berinisial AF (36 tahun) dan RA (34 tahun).

Menurut penyelidikan, kedua pelaku judi togel tersebut diketahui berprofesi sebagai pekerja swasta dan berdomisili di kelurahan Girian Weru II.

AF dan RA ini digelandang ke kantor polisi setelah petugas melakukan penyelidikan serta pengembangan isu yang belum lama ini beredar di media sosial tentang adanya praktik perjudian togel di daerah Girian, Kota Bitung.

Penangkapan kedua pelaku sendiri dilakukan di rumah AF yang berlokasi di sekitar kampong Layang. Saat penangkapan, kedua pelaku tertangkap basah tengah melakukan perekapan nomor jualan judi togel.

Selain mengamankan para pelaku, petugas pun turut menyita sejumlah barang bukti terkait dengan tindak kejahatan pelaku berupa uang hasil penjualan togel sebesar Rp10.802.000, 7 unit HP dengan berbagai merek dan buku rekapan nomor togel.

Hingga saat ini, Polda Sulawesi Utara sedang berupaya memberantas perjudian togel dan memburu para pelakunya. Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dirilis di halaman iNews.

Related Post

Kombes Pol Jules Abraham Abast juga meminta kerjasama dari warga untuk melaporkan jika mendapatkan praktik perjudian togel di lingkungannya.

“Kami minta kerjasama warga bila mendapati praktek judi togel di lingkungannya, agar segera melaporkan ke kepolisian terdekat”, ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Atas tindak kriminal yang dilakukan, AF dan RA terancam akan dijerat dengan pasal KUHP tentang perjudian, tepatnya pasal 303 ayat 1.

Dalam pasal ini, disebutkan bahwa pelaku pihak yang sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk berjudi dapat diancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara atau pidana denda maksimal sebesar Rp.25 juta. Kasus perjudian di Sulawesi utara sendiri bukanlah hal baru.

Sebelumnya terdapat sejumlah kasus perjudian yang sempat berhasil diungkap oleh pihak kepolisian Sulawesi Utara.

Dalam hal ini, pihak kepolisian diharapkan akan mampu memberantas perjudian hingga ke akarnya.

Bukan hanya perjudian di tempat (offline), namun termasuk juga perjudian daring.

admin

Share
Published by
admin

Recent Posts

Apa Itu DC dalam Slot: Peluang Ganda untuk Menang Lebih Besar

Apa Itu DC dalam Slot? Dalam dunia perjudian, slot menjadi salah satu permainan yang paling…

1 minggu ago

Apa Itu Togel dan Cara Kerjanya: Mengenal Lebih Dalam Lotre Populer

Apa itu togel dan cara kerjanya menjadi pertanyaan yang sering muncul di benak banyak orang…

3 minggu ago

Menggali DC On di Slot Artinya Apa: Memahami Fenomena Teknis dalam Dunia Judi Online

Dalam era digital ini, industri perjudian mengalami transformasi besar dengan munculnya platform judi online. Salah…

4 minggu ago

Memahami Settingan Slot Olympus: Panduan Lengkap untuk Pemain

Dalam dunia perjudian daring, slot Olympus telah menjadi salah satu permainan yang paling diminati. Namun,…

1 bulan ago

Cara Mengetahui Slot yang Lagi Gacor dan Meningkatkan Peluang Kemenangan Anda

Cara Mengetahui Slot yang Lagi Gacor - Judi slot online telah menjadi salah satu hiburan…

1 bulan ago

Apa Itu To dalam Slot? Memahami Konsep Dasar dan Cara Kerjanya

Apa itu to dalam slot? Bagi para penggemar slot online, istilah ini mungkin sudah tidak…

2 bulan ago